SEMARANG - Sebagai salah satu UPT Pemasyarakatan yang menjalankan program Rehabilitasi Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang melaksanakan layanan berupa rehabilitasi sosial.
kegiatan tersebut yaitu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar mantan pecandu narkotika (recovery addict) dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
Baca juga:
Lagi, 14 Isu Krusial RKUHP di Sosialisasikan
|
Terapi kelompok sebagai bagian dari layanan rehabilitasi sosial dilaksanakan bekerjasama dengan konselor dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah merupakan sqlah satu pendekatan yang efektif untuk mengobati kecanduan dan kondisi kesehatan mental.
Koordinator konselor BNNP Jawa Tengah, Sardiyanto menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu cara dimana anggota kelompok memiliki permasalahan yang relatif sama dengan cara sharing informasi mengenai permasalahan yang dialami serta dapat saling memberikan pengalaman yang menyenangkan dan tidak menyenangkan.
Adapun solusi yang perlu dilakukan sekaligus proses saling belajar dan menguatkan dengan tujuan utamanya adalah tercapainya kemampuan koping yang efektif terhadap masalah ataupun trauma yang dialami.
"Dengan menggunakan terapi kelompok diharapkan mendapatkan manfaat untuk kedepannya sehingga tidak terulang permasalahan yang sama yaitu dapat menahan diri untuk tidak kembali dan menggunakan narkoba, " tambah Sardiyanto.
Dijelaskan Kepala Lapas (Kalapas) Semarang, Usman Madjid, bahwa perilaku hidup sehat selama WBP menjalani pidana di Lapas akan berdampak baik terhadap kehidupan sekarang maupun setelah bebas.
“Kami berharap program rehabilitasi sosial dimanfaatkan secara positif oleh WBP dan mengikuti semua kegiatan yang ada agar bisa pulih dan tidak kembali kambuh, ” ujar Usman Madjid, pada Rabu (07/08/2024).
(N.son/Ari)