Diduga Aniaya Adik Kelas, Polres Semarang Turun Tangan

    Diduga Aniaya Adik Kelas, Polres Semarang Turun Tangan
    (Foto Dokumen): Kasat Reskrim AKP M. Aditya Perdana, STK., S.I.K.

    KAB SEMARANG - Peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan kakak kelas terhadap adik kelas di salah satu MTs di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, langsung didalami oleh pihak Sat Reskrim Polres Semarang Polda Jawa Tengah. 

    Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra, S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP M. Aditya Perdana, STK., S.I.K, Jumat 17 Mei 2024 memberikan keterangannya, saat ini pihak Reskrim unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), sudah melakukan penyelidikan. 

    "Sedang kami dalami dan pengumpulan alat bukti serta saksi saksi atas kejadian tersebut, dan penyidik unit PPA sedang mendalaminya, " ungkapnya. 

    Selanjutnya, AKP Aditya menyampaikan kronologi yang terjadi pada Senin Malam 13 Mei 2024 tersebut. Dimana korban berinisial D (14) masih duduk di bangku kelas VIII salah satu MTs di Kecamatan Susukan. 

    "Kejadian terjadi pada hari Senin, 13 Mei 2024 saat korban D bersama terduga pelaku F (15 Th) warga Prov. Bali, yang juga kakak kelas korban. Melaksanakan Sholat Sunah sebelum shalat isya di masjid asrama. Setelah melakukan Sholat Sunah terduga pelaku ingin bersalaman dengan korban, namun karena korban sedang berdoa sehingga korban tidak menanggapi keinginan terduga pelaku untuk salaman. Hal ini yang dimungkinkan memicu kemarahan terduga pelaku terhadap korban." Ungkapnya. 

    Tak sampai disitu, AKP Adit menjelaskan kembali bahwa sesaat setelah kejadian tersebut, terduga pelaku meninggalkan korban. Dan saat korban kembali ke asrama, selang beberapa waktu terduga pelaku menghampiri korban. 

    "Saat korban hendak istirahat dengan bertelanjang dada/tanpa menggunkan kaos, terduga pelaku mendatangi dan melakukan penganiayaan dengan menempelkan setrika ke dada korban, " tambahnya. 

    Melihat hal tersebut pihak pengasuh asrama langsung mendatangi keduanya, dan sempat mendapat perawatan dari pihak asrama. Dan pada esok hari, yaitu Selasa 14 Mei 2024 korban dibawa ke RS. Puri Asih Salatiga untuk mendapat perawatan. Namun korban pada hari itu juga diperkenankan pulang, dan mendapat rawat jalan. 

    "Orang tua korban yang mengetahui kabar hal tersebut, pada Kamis 16 Mei 2024 mrlaporkan kejadian ke Polres Semarang dan diterima langsung oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Semarang. Dan hari ini personel penyidik PPA telah mendatangi lokasi kejadian, untuk melakukan pendalaman seperti yang kami sampaikan tadi, " pungkas Kasat Reskrim. (Jk_Zed)

    kab semarang jateng penganiayaan anak dibawah umur sekolah mts
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Mau Tau Lengkap Rincian Besaran Pesangon...

    Artikel Berikutnya

    Dekat dan Merakyat, Satgas TMMD Cerminkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Resmikan Pataka Dipta Prakasha, Irwasum Polri: Resapi dan Jadikan Pedoman Agar Hasil Kerja Bermanfaat bagi Masyarakat

    Ikuti Kami